6 Terdakwa Kasus Penembakan Warga Indrapuri Dituntut 10 Hingga 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus pembunuhan dua warga Indrapuri di Pengadilan Negeri Jantho. Foto : ist

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Enam terdakwa kasus penembakan dua petani di Indrapuri, Aceh Besar dituntut dengan tuntutan berbeda mulai 10 hingga 20 tahun penjara.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (25/1/2023).

Dalam tuntutannya, terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Tarmizi alias Abu Midi Bin Juned dituntut penjara selama 20 tahun dan terdakwa Darwis Bin Muhammad Yusuf selama 15 tahun. Masing-masing dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Feriadi Alias Bang Chek Bin M. Ali Lateh, dituntut penjara selama 16 tahun dan terdakwa Zardan Bin Surya dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Kemudian terdakwa Muhammad Yahya Alias Bang Ya Bin Muhammad Amin dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan terdakwa Nazar Bin Surya dengan tuntutan 10 tahun penjara.

“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKerap Transaksi Sabu, Dua Warga Langsa Diringkus Polisi
Artikulli tjetërAktor Intelektual Penembakan Dua Warga Indrapuri Dituntut 20 Tahun Penjara