Kerap Transaksi Sabu, Dua Warga Langsa Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus dua orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur.

Kedua pelaku yakni IM (37) dan MS (28) warga Kecamatan Langsa Timur ini ditangkap Polisi pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gampong Cinta Raja kerap terjadi transaksi jual beli sabu.

“Dari informasi itu, personel Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka IS di dalam rumahnya bersama barang bukti satu paket sabu yang ditemukan di bawah ambal,” kata Kasatresnarkoba, Rabu (25/1).

Saat diinterogasi, IS mengakui bahwa sabu tersebut didapatkanya dari MS, hingga tidak berselang lama, kemudian datang tersangka MS dan petugas langsung mengamankannya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,82 gram, delapan plastik tembus pandang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu dompet warna coklat, satu unit HP merk Oppo warna hitam dan satu unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam nopol BL 6274 KAC.

“Kedua pelaku berserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprak456 Anggota PPS Abdya Dilantik
Artikulli tjetër6 Terdakwa Kasus Penembakan Warga Indrapuri Dituntut 10 Hingga 20 Tahun Penjara