Analisaaceh.com, Karang Baru | S (60) pria tua di Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang dibekuk Polisi lantaran tega melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih berumur 13 tahun, hingga hamil tiga bulan.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Isral mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan istri pelaku yang merupakan bibi dari korban kepada pihak kepolisian pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 18.19 WIB.
“Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban, dimana yang terakhir kali terjadi pada Senin (23/1) lalu, hingga membuat korban saat ini hamil tiga bulan.” kata Kasatreskrim, Sabtu (28/1).
Korban sendiri selama ini tinggal bersama pelaku, dikarenakan tersangka menikah dengan adik ibunya korban yang membuat korban menjadi keponakan dari pelaku.
Diketahui bahwa korban hamil, setelah dilakukan pemeriksaan (testpack), dimana sebelumnya para saksi merasa curiga dengan kondisi kesehatan korban yang tidak normal.
Akibat kejadian itu, keluarga korban yang merasa keberatan, kemudian melaporkan pelaku kepada SPKT Polres Aceh Tamiang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka langsung diamankan oleh petugas dikediamanya sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Muhammad Isral.