Analisaaceh.com, Singkil | Seorang ayah di Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua anak tirinya yang masih berusia 7 dan 8 tahun.
Perbuatan bejat pelaku yang berinisial PL (45) ini terbongkar disaat ibu kandung korban memasuki kamar anaknya dan melihat mereka sedang bersama pelaku yang sudah tidak menggunakan pakaian.
“Melihat anaknya sudah digagahi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya, ibu korban menceritakan perihal tersebut kepada paman korban sehingga pihak keluarga langsung membuat laporan ke unit PPA Satreskrim Polres Singkil,” kata Kapolres Singkil, AKBP Iin Maryudi melalui Kasat Reskrim Iptu Mawardi, Jum’at (27/1/2023).
Mawardi menjelaskan, pelaku sudah lima kali melakukan aksi bejat terhadap dua anak tirinya itu, sejak Oktober 2022 hingga terakhir malam tahun baru 2023.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 50 junto pasal 49 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan 16 tahun,” terangnya.
“Kini pelaku telah kita amankan di Mapolres Aceh Singkil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perlu juga kami sampaikan bahwa setidaknya awal tahun ini ada dua kasus pelecahan terhadap anak yang terungkap, untuk itu kita mengimbau agar para orang tua benar-benar mengawasi anaknya karena sekarang anak-anak sangat rentan menjadi target pelecehan,” pungkasnya.