M Zaini Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup

Sidang Kasus Tsunami Cup di Tipikor Banda Aceh. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Adik Irwandi Yusuf Muhammad Zaini alias Bang M divonis empat tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). Ada dua perkara yang diadili majelis hakim yang diketahui oleh R.Hendral, S.H., M.H., Hakim Anggota I Sadri, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Elfama Zain, S.H.

Dalam persidangan itu majelis hakim Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf selama empat tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan uang pengganti nihil serta membayar biaya perkara” Ketua Majels Hakim R. Hendral.

Sementara itu, terhadap terdakwa Mirza Bin Ramli dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan uang pengganti nihil serta membayar biaya perkara.

Bahwa setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan masing-masing terdakwa untuk menggunakan haknya baik terima atau pikir-pikir diberikan waktu selama tujuh hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muhammad Zaini Yusuf (MZ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017.

Baca Juga: Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

“MZ merupakan panitia AWSC tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh tim jaksa penyidik kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muharizal, Senin (19/9/2022).

Muharizal menjelaskan bahwa MZ diduga turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta.

Komentar
Artikulli paraprakLagi, 60 Rohingya Terdampar di Pesisir Lampanah Aceh Besar
Artikulli tjetërTanam Ganja di Kebun Seorang Pemuda di Bener Meriah Ditangkap Polisi