Bagi kamu para Wajib pajak, kini perlu melakukan validasi atau pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP kamu sudah bisa lakukan dengan dua cara yakni secara offline maupun online.
Dikutip dari catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sudah 53 juta NIK yang divalidasi menjadi NPWP hingga 1 maret 2023. Angka tersebut setara dengan 69 juta NIK yang sudah tervalidasi.
Adapun tujuan validasi NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK saja.
Apabila tidak melakukan validasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak. Bagi yang ingin melakukan validasi atau pemadanan NIK jadi NPWP, simak caranya dalam uraian di bawah ini.
Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP
Bagi wajib pajak yang ingin validasi NIK menjadi NPWP secara offline bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Namun, apabila tidak sempat, berikut cara pemadanan NIK NPWP secara online seperti dikutip dari laman resmi DJP:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
APABILA TIDAK BERHASIL
Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan Online e-Filing
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Klik ikon baris tiga
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik ubah profil
- Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Status NIK yang divalidasi menjadi NPWP juga bisa dicek secara online melalui situs pajak.go.id. Cek validasi NIK menjadi NPWP ini sangat penting untuk mengetahui apakah NIK wajib pajak sudah terintegrasi atau belum. Berikut cara cek statusnya:
- Kunjungi website DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login melalui browser.
- Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login ke akun kamu.
- Jika telah berhasil login, di bawah laman klik Cek NPWP.
- Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha.
- Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama.
- Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua.
- Masukkan kode captcha.
- Klik Cari.
Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.