Biaya Tambah Daya dan Tarif Listrik PLN Terbaru 2023

Biaya Tambah Daya dan Tarif Listrik PLN Terbaru 2023

Analisaaceh.com | PT PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023.

Hal ini adalah sebagai langkah agar bisa terus berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.

Sebenarnya apa itu daya listrik?

Daya listrik merupakan besarnya suplai tenaga listrik yang mengalir. Besaran daya listrik ini disimbolkan dengan volt ampere atau VA. Dalam rumah tangga, kategori daya listrik dibedakan menjadi 900 VA, 1300 VA, dst. Seiring dengan bertambahnya pemakaian, daya listrik yang dibutuhkan juga bertambah.

Sementara itu, untuk penambahan daya dan biaya tambah daya listrik terbaru tahun 2023 anda harus melengkapi persyaratan dan prosedur tambah daya listrik. Biasanya biaya tambah daya listrik terdiri dari beberapa komponen, yaitu biaya penyambungan, biaya MCB, dan uang jaminan pelanggan. Simak ulasang berikut ini.

1. Biaya Penyambungan

Pertama yang harus anda siapkan adalah biaya penyambungan. Adapun mekanismenya adalah merubah daya dari meteran atau sambungan yang sudah ada ke yang lebih tinggi.

Untuk biaya tergantung pada besaran penambahan dan daya lama, biaya tambah daya listrik juga akan berbeda. Berikut rincian biaya untuk penyambungan.

Daya 450 VA ke 900 VA Rp421.650
Daya 450 VA ke 1300 VA Rp796.450
Daya 450 VA ke 2200 VA Rp1.639.750
Daya 450 VA ke 3500 VA Rp2.955.450
Daya 450 VA ke 4400 VA Rp3.827.550
Daya 450 VA ke 5500 VA Rp4.893.450
Daya 900 VA ke 1300 Rp374.800
Daya 900 VA ke 2200 VA Rp1.218.100
Daya 900 VA ke 3500 VA Rp2.519.400
Daya 900 VA ke 4400 VA Rp3.391.500
Daya 900 VA ke 5500 VA Rp4.457.400
Daya 1300 VA ke 2200 VA Rp843.300
Daya 1300 VA ke 3500 VA Rp2.131.800
Daya 1300 VA ke 4400 VA Rp3.003.900
Daya 1300 VA ke 5500 VA Rp4.069.800
Daya 2200 VA ke 3500 VA Rp1.259.700
Daya 2200 VA ke 4400 VA Rp2.131.800
Daya 2200 VA ke 5500 VA Rp3.197.700
Daya 3500 VA ke 4400 VA Rp872.100
Daya 3500 VA ke 5500 VA Rp1.938.000
Daya 4400 VA ke 5500 VA Rp1.065.900

 

2. Penggantian MCB

Miniature Circuit Breaker (MCB) adalah alat yang berguna sebagai pembatas arus listrik. Jika Anda ingin menambah daya, MCB perlu diganti supaya kapasitasnya sesuai dengan daya tersebut. Sebagai contoh, MCB untuk listrik 900 VA membutuhkan MCB dengan kapasitas minimal 4 Ampere, yang harganya sekitar Rp50 ribuan.

3. Uang jaminan pelanggan

Komponen biaya tambah listrik terakhir adalah khusus untuk pelanggan PLN pascabayar, yakni Uang Jaminan Pelanggan (UJL) saat ingin menambah daya. Untuk pelanggan prabayar, Anda tidak dikenakan biaya.

4. Persyaratan Untuk Tambah Daya Listrik

Selain biaya tambah daya listrik yang beragam, ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut persyaratan menambah daya listrik.

  • Menyetujui ketentuan penempatan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik PLN agar lebih aman dan mudah untuk diperiksa oleh petugas PLN.
  • Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN.
  • Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu.
  • Membayar tagihan susulan jika ada pelanggaran pemakaian tenaga listrik atau akibat pemakaian yang tidak terukur secara penuh.
  • Menyediakan lokasi serta membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN.
  • Melapor kepada PLN maksimal 7 hari setelah dilakukannya penyalaan pada persil pelanggan untuk memastikan kesesuaian prosedur. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pelanggan tidak melapor kepada PLN, seluruh pelaksanaan penyambungan listrik hingga penyalaan pada persil pelanggan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

5. Prosedur Tambah Daya Listrik

Prosedur menambah daya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi PLN di pln.co.id maupun offline dengan datang langsung ke kantor PLN setempat. Berikut ini caranya.

1. Prosedur biaya tambah daya listrik secara online

Berikut adalah langkah-langkah biaya tambah daya listrik secara online:

  • Buka situs resmi layanan PLN (pln.co.id) dan klik pada bagian ubah daya.
  • Baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan pasang baru atau perubahan daya online.
  • Jika Anda telah membaca dan memahaminya, klik setuju.
  • Isi ID pelanggan atau ID meter, kemudian klik cari dan tunggu hingga data pelanggan ditampilkan pada layar.
  • Klik penambahan daya dan isi identitas yang diminta. Jika data yang dimasukkan sama dengan database yang dimiliki oleh PLN, Anda hanya perlu mencentang pada pilihan copy data pelanggan.
  • Isi perubahan data yang diinginkan, yaitu bisa untuk menambah ataupun mengurangi.
  • Jika Anda sudah menambah daya, selanjutnya akan muncul biaya tambah daya listrik.
  • Jika Anda melakukan pengurangan daya, tidak ada biaya lain yang akan dikenakan.
  • Apabila sebelumnya Anda masih menggunakan meteran listrik yang lama dan sistem pascabayar, maka akan diganti dengan meteran baru dan sistem prabayar sesuai kebijakan PLN.
  • Setelah selesai, Anda akan memperoleh email dari PLN tentang permohonan perubahan daya.
  • Kemudian lakukanlah konfirmasi yang ada pada link di dalam email tersebut.
  • Link yang telah diklik akan membawa Anda masuk ke situs resmi PLN yang juga akan memberikan kode bayar biaya tambah daya listrik yang harus Anda bayarkan. Kode tersebut juga dikirimkan melalui email yang diikuti dengan tempat pembayaran yang ditunjuk oleh PLN, contohnya kios Payment Point Online Bank (PPOB) dan Kantor Pos.
  • Jika Anda membayar biaya tambah daya listrik melalui Kantor Pos, petugas akan meminta Anda untuk menyebutkan kode bayar yang telah Anda miliki. Setelah kode bayar tersebut diinput oleh petugas, akan muncul nama, ID pelanggan, serta jumlah biaya tambah daya listrik yang harus dibayarkan, ditambah dengan biaya administrasi Kantor Pos.
  • Langkah terakhir, tunggu petugas PLN datang dan mengganti meteran yang sekaligus menambah daya listrik. Proses ini biasanya membutuhkan waktu selama 10 hari kerja, terhitung dari tanggal Anda membayar biaya tambah daya listrik.
2. Prosedur biaya tambah daya listrik secara offline

Sedangkan untuk prosedur biaya tambah daya listrik secara offline, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut:

  • Hubungi kantor unit PLN terdekat ke bagian pelayanan pelanggan melalui telepon terlebih dahulu.
  • Saat datang ke kantor PLN, bawa seluruh dokumen yang diperlukan, yaitu:
  • Fotokopi rekening listrik terakhir.
  • Fotokopi KTP pemohon (siapkan juga surat lainnya, seperti surat kuasa, surat perjanjian, atau surat keterangan lainnya untuk menghindari kesalahan).
  • Lembar denah lokasi bangunan atau rumah.
  • Biaya tambah daya listrik yang dibutuhkan.
  • Biaya penyambungan (BP).
  • Uang Jaminan Pelanggan (UJL).
  • Lakukan pembayaran biaya tambah daya listrik di loket pembayaran unit PLN terdekat.

Tarif Listrik Terbaru 2023

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA). Begitu pula pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.

Baca Juga : Tersengat Listrik, Seorang Warga Aceh Tamiang Meninggal Dunia

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan PLN berkomitmen untuk bisa memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional. Apalagi, listrik yang andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri.

“Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Darmawan.

Tarif Listrik PLN Terbaru 2023

Parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan ke empat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Januari hingga Maret 2023 sebagai berikut:

  • Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Untuk informasi tarif lebih lengkap dapat melalui link https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment

 

Komentar
Artikulli paraprakKabid BPBK Abdya Sebut Wartawan Tidak Ada Otak, Begini Penjelasan Armayadi
Artikulli tjetërKabid Kedaruratan dan Logistik BPBK Abdya Akui Salah dan Minta Maaf