Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT.Socfindo Perkebunan Seunagan.
Pelaku berinisial HWD warga Gampong Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir ini diamankan pada Minggu (1/5/2023).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari M. Fahrizal selaku asisten afdeling PT.Socfindo bahwasannya pelaku bersama seorang temannya telah melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pada saat itu, dua orang saksi yakni Sudarmono dan Ermizar melihat para pelaku sedang memanen buah sawit milik PT.Socfindo,” ungkap AKP Machfud, Senin (1/5/2023).
Mengetahui adanya pencurian di PT.Socfindo, sebut Machfud, kedua saksi melaporkan perihal tersebut kepada asisten perkebunan, sehingga pihaknya melakukan pengintaian dan melihat para pelaku sedang memanen buah sawit milik perusahaan tersebut.
“Melihat hal itu, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, namun yang berhasil ditangkap hanya HWD sedangkan temannya berhasil melarikan diri,” sebutnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti buah sawit sebanyak sebanyak 2.010 kilogram atau Rp3.500.000 jika di uangkan sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Machfud.