Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Aceh Timur

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Langsa | Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (17/5) malam. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 71,33 gram.

Kedua pelaku yakni berinisial AL (35 ) warga Dusun Pante Bahagia Gampong Tepin Rusip dan SY (36) warga Dusun Cot Bayu Gampong Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, yang berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Langsa.

“Dari informasi itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah halaman Masjid di Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskoba, Selasa (23/5/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu paket sabu dengan berat 71,33 gram, satu dompet warna biru muda, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit HP merk Redmi warna silver dan satu unit Sepmor merk Yamaha Jupiter MX warna silver hitam bernopol BL 6198 ZK.

“Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.

Komentar
Artikulli paraprakFraksi Demokrat DPRA Tolak Bank Konvensional Kembali ke Aceh
Artikulli tjetërSaham Persiraja Lantak Laju Kembali ke Tangan Dek Gam