Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi DLHK Sabang

Sidang kasus Korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa dalam kasus Korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang divonis bebas.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Hakim Ketua T Syarafi SH, MH didampingi Ani Hartati SH, MH dan Sadri SH, MH dalam agenda putusan terhadap terdakwa Firdaus sebagai ASN dan Anas Fachruddin mantan Kadis DLHK 2018-2021 pada Kamis (15/06/2023).

“Terdakwa Firdaus dan Anas dinyatakan tidak terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” putus hakim.

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan, terhadap terdakwa Firdaus dan Anas harus dipulihkan haknya, kemampuannya, kedudukannya, bahkan harkat dan martabatnya. Kemudian barang bukti 1 s/d 143 serta uang Rp300.000.000 agar dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, Kejari Sabang menetapkan Mantan Kadis DLHK dan Sekretaris DPRK Sabang sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan TPA, Desa Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Anas Fahruddin dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan.

Serta menuntut terdakwa Firdaus dengan tuntutan 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan. Dan membebankan uang pengganti sebesar Rp1.1 Miliar subsidair selama 4 tahun.

Komentar
Artikulli paraprakTiga Unit Rumah Hangus Terbakar di Kuta Alam Banda Aceh
Artikulli tjetërBerkas Perkara Dodi Anshari Dilimpahkan ke JPU