Gelapkan 12 Sepmor, Polisi Tangkap Empat Wanita dan Satu Pria di Langsa

Ilustrasi
Ilustrasi

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat meringkus lima pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 12 unit sepeda motor (sepmor) di Gampong Sungai Pauh Firdaus. Empat pelaku berjenis kelamin perempuan.

Adapun kelima pelaku yakni R (27), MU (37), SM (23) warga Dusun Pusaka Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat, lalu S (53) warga Jalan Ahmad Yani Gang Giat Gampong Jawa dan seorang laki-laki yaitu MA (41) warga Jalan Damai Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi SH MH, kepada Analisaaceh.com, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal pada Sabtu (08/7) sekira pukul 00:30 WIB, dimana pihaknya meringkus tersangka RS dan SM atas dugaan penipuan penggelapan sepmor sebanyak 12 unit dengan cara alih kredit.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, ternyata 12 unit sepmor itu telah digadaikan melalui tersangka MU,” kata Kapolsek, Selasa, (11/7/2022).

Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku MU, diketahui dari 12 unit sepmor tersebut telah digadaikan melalui tersangka MA sebanyak 3 unit dengan jenis Honda Scoopy warna merah, Honda Beat warna hitam dan Honda Vario 125 warna hitam.

Sementara itu, satu unit Honda Scoopy warna merah belum ditemukan dan untuk 8 unit lainnya masih berada dengan tersangka FS yang juga belum ditemukan. Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S sebagai penerima gadai satu unit sepmor merk Yamaha Geer warna hitam.

“Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Langsa Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Saya juga berpesan, jangan jahat-jahat, karena kalian tidak akan kuat. Percayalah!,” pungkas Iptu Hufiza Fahmi.

Komentar
Artikulli paraprakDua Kali Gagal Panmus, KAMPAK Nilai Penetapan KIP Langsa Masuk Angin
Artikulli tjetërPolda Aceh Amankan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional