Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti meringkus lima pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di Desa Pusong Baru Kota Lhokseumawe. Selain itu Polisi juga menyita barang bukti 25 paket ganja dan 42 paket sabu dengan berat 7,65 gram.
Kelima pelaku yakni MI (31), FS (46), ID (35) warga Kecamatan Banda Sakti, kemudian, IS (35) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dan RJ (25) warga Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ini ditangkap Polisi pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Pusong Baru kerap terjadi transaksi narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
“Dari informasi itu, personel Polsek Banda Sakti kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk ke lima tersangka,” kata Kapolsek, Minggu (6/8/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 25 dan sabu-sabu sebanyak 42 paket dengan berat 7,65 gram.
“Para tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut,” pungkas Ipda Arizal.