Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang diterima Dirreskrimsus Polda Aceh dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dimana jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut capai Rp 7.215.125.020.
“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,” Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, pada Senin (7/8/2023).
Winardy menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp 43.742.310.655 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) refocusing Covid-19 yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian dari Disdik Aceh Rp 315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp 241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp 47.975.000.
“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” pungkas Winardy.