Calo CPNS Ditangkap di Aceh Selatan, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Konferensi pers kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS di Mapolres Bener Meriah, Rabu (30/8/2023). Foto (ist)

Analisaaceh.com, Redelong | Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial N (46), ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengakibatkan 16 orang korban mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, pelaku berasal dari Kabupaten Bireuen, ditangkap petugas di Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis (24/8) lalu.

“Kasus terungkap saat pihak Kepolisian menerima laporan terkait tindak pidana penipuan rekrutmen CPNS jalur khusus yang di lakukan oleh N. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti awal sehingga status N ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (30/8/2023).

Adapun untuk modus operandi, Kapolres mengungkapkan, bahwa pelaku menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang tunai sebesar Rp40 juta dan apabila tidak lulus, maka uang akan dikembalikan kepada korban tanpa dikurangi sedikitpun.

“Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan Polisi di Polres Bener Meriah yakni Feri Ahyumuddin (35), karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah,” ujar Kapolres.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa lembar slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp40 juta pada tanggal 20 September 2021.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidna, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Nanang Indra Bakti.

Komentar
Artikulli paraprakAdik Kandung Minta Keadilan atas Meninggalnya Iman Masykur
Artikulli tjetërKebakaran di Aceh Besar Lalap 1 Rumah, Kandang dan Sapi Ikut Terpanggang