Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) telah mencabut izin usaha Pertambangan PT. Beri Mineral Utama (BMU) yang beroperasi di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Kluet Selatan.
“Iya benar, sejak 12 September 2023 mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Beri Mineral Utama (PT. BMU),” ujar Juru Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (14/9/2023).
Pencabutan izin tersebut berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi faktual oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh.
“PT. BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan dimana PT BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi terbukti lakukan eksploitasi emas dan melakukan perendaman batuan yg mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida,” paparnya.
Kemudian juga tidak dijumpai adanya setling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT. BMU sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum.
Bmu”Pencabutan ini tidak menghilangkan kewajiban PT. BMU untuk menyelesaikan tunggakan PNBP sampai berakhirnya Izin kepada Negara atau Daerah sepanjang belum diselesaikan,” sebutnya.
Kemudian, PT BMU juga diminta menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dan menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini.