Lecehkan 2 Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Diburu Polisi

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa memburu oknum pimpinan pasantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), yang diduga melakukan tindak pidana pelecahan seksual terhadap dua orang santriwati.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023), bahwa tersangka belum ditemukan dan pihaknya sedang melakukan pencarian.

“Kasus ini sedang didalami, jika ada kabar, Insya Allah secepatnya kita rilis karena tersangka juga belum dapat,” kata Kapolres.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa usai mendapatkan laporan dari para korban, Polres Langsa langsung melakukan pendalaman dengan mencari pelaku dalam kasus tersebut.

“Sudah tiga hari sejak ada laporan, kita lakukan pendalaman kasus, tersangka sedang kita cari dan lacak keberadaannya,” ungkap AKBP Muhammadun.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun, pelaku sendiri diketahui pernah mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai lokal, namun kini sudah mengundurkan diri.

Ketua MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Langsa, H Muzakir mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Bacaleg PAS jauh sebelum isu tersebut berkembang.

“Kami tidak tau persoalan yang sebenarnya terjadi, biarlah itu menjadi ranah Hukum dan pihak berwajib yang mengusutnya,” ujarnya.

“Bacaleg tersebut sudah kita ganti dengan calon lain pada masa perbaikan Caleg di KIP, karena sudah mengundurkan diri,” pungkas Muzakir.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Pimpinan pondok pesantren (Dayah) di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa berinisial MR (38) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecahan seksual terhadap dua orang santriwati. Salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

Laporan para korban kepada Pihak Kepolisian tersebut dalam surat laporan nomor : STTLP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB dan nomor : STTLP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB.

Komentar
Artikulli paraprakEks Kadis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai
Artikulli tjetërHarimau Mangsa Hewan Ternak Warga di Aceh Selatan