Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap oknum ustadz pimpinan Sekolah Menengah Pertama di Kota Langsa, berinisial MSA (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasi Humas Iptu Tri Mulyono saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/10/2023), bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum Ustadz tersebut.
“Benar, Polres Langsa ada melakukan penahanan terhadap seorang pelaku oknum Ustadz yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan, untuk kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa.
“Untuk kasus dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum pimpinan Sekolah Menengah Pertama di Kota Langsa, berinisial MSA (40) dilaporkan ke Polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya yang masih dibawah umur.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dan Maulana Akbar, S.H, mengatakan bahwa pelaku telah dilaporkan ke Polisi dengan Nomor Laporan : LP/B/191/X/2023/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 Oktober 2023.
“Korban merupakan pelajar tingkat SMP yang menimba ilmu di sekolah tersebut sejak Juli 2022. Sementara perbuatan ini terungkap kurang lebih dua minggu yang lalu setelah ibu kandung korban melihat perubahan sikap secara drastis dari korban,” kata Maulana Akbar, kepada Analisaaceh.com, Selasa (17/10).