Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh telah menyepakati Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 senilai Rp184 Milliar.
Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan bahwa besaran anggaran yang akan dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh melalui dua tahap, yaitu tahap pertama dianggarkan melalui APBA-P 2023 sebesar 40% dan tahap ke dua dianggarkan melalui APBA TA 2024 sebesar 60% dari total anggaran yang telah disepakati.
“Anggaran senilai Rp 184 miliar ini sudah termasuk cost sharing untuk honor PPK dan Sekretariat PPK, PPDP , serta perlengkapan TPS untuk 23 Kabupaten/kota di Aceh,” ujarnya Jum’at (20/10/2023).
Kesepakatan bersama antara KIP Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tentang besaran anggaran pilkada Aceh tahun 2024 dituangkan kedalam Berita Acara yang ditandatangani oleh tim TAPA Aceh dan KIP Aceh.
“Setelah adanya kesepakatan ini maka akan dilanjutkan dengan penyusunan draft NPHD dan selanjutkan akan dilakukan penandatangan NPHD pilkada Aceh tahun 2024 antara KIP Aceh dengan Pemerintah Aceh,” tutupnya.