Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten setempat.
Tersangka berinisial Z (43) warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan petugas pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Z berawal dari laporan masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Kuta Pasir.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Erwinsyah, pihaknya langsung menuju ke rumah tersangka Z dan mencoba menggedor rumahnya beberapa kali namun tak kunjung dibuka.
“Saat itu kita melihat seorang perempuan yang diduga tersangka berlari ke belakang rumah dengan membuang narkotika sabu ke pembuangan selokan kamar mandi rumah tersebut,” ungkap Iptu Erwinsyah Putra, Jum’at (20/10/2023).
Usai mencoba menghilangkan barang bukti, sebut Erwinsyah, tersangka Z baru membuka pintu rumahnya. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan rumah oleh petugas yang didampingi perangkat desa dan menemukan sebuah plastik berwarna hitam yang keluar dari pembuangan selokan kamar mandi rumah tersebut.
“Saat kita membuka plastik tersebut, kita menemukan 22 paket sabu dengan berat brutto 94 gram,” sebutnya.
Kepada polisi, tersangka Z mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang sengaja dibuang ke dalam selokan pembuangan air kamar mandi.
Adapun barang barang bukti yang berhasil diamankan, 22 paket sabu dengan berat brutto 94 gram, satu bal plastik klip warna putih bening satu buah dompet berukuran kecil warna kuning, dua buah timbangan digital, satu buah sendok besi kecil dan satu buah plastik besar warna hitam.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Polres Aceh Tenggara guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.