Berkas Perkara Kasus Akun Bodong Usman Udin Dilimpahkan ke Kejari

Papan bunga ucapan terima dari para korban akun Facebook bodong Usman Udin di depan kantor Kejaksaan Negeri Langsa. Foto : Analisaaceh.com/Chairul.

Analisaaceh.com, Langsa | Polres Kota Langsa melimpahkan berkas perkara kasus akun Facebook bodong Usman Udin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, pada Jum’at (22/11/2023).

“Benar, sudah P-21, untuk tahap ke-2, menunggu kesiapan dari Kejaksaan Langsa,” kata Kasatreskrim, kata Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SSos wartawan.

Ipda Rahmad menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Langsa.

“Untuk saat ini tinggal pelimpahan barang bukti dan tersangka saja yang belum, menunggu kesiapan dari Kejaksaan,” ujar Ipda Rahmad.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Kota Langsa meningkatkan kasus akun facebook bodong Usman Udin yang diduga melibatkan dua orang berinisial IS dan FS naik ke tahap penyidikan. Salah satu terlapor merupakan oknum Komisioner KIP Langsa.

“Kasus ini terus kita lakukan pendalaman,” kata Kabag Ops AKP Dahlan, didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad pada Senin a(20/11/2023) lalu.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu di Aceh Timur
Artikulli tjetërMahasiswa USK Demo Minta Gubernur Tindak Tegas Keberadaan Rohingya di Aceh