PN Langsa Gelar Sidang Perdana Kasus Akun Bodong Usman Udin

Persidangan perdana kasus akun bodong Facebook Usman Udin dengan dua terdakwa Iqbal Suliansyah (36) dan Fahran S (26) di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (4/1/2023). Foto : Analisaaceh.com/Chairul.

Analisaaceh.com, Langsa | Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar sidang perdana dua terdakwa Iqbal Suliansyah (36) dan Fahran S (26) terkait dugaan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akun bodong Facebook Usman Udin, Kamis (4/1/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dini Damayanti, S.H didampingi Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, S.H., M.H dan Iman Harrio Putmana, S.H M.H,

Muhammad Daud Siregar, S.H., M.H. selaku JPU mengatakan, para terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan Oktober 2023 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Akun Facebook Usman Udin dibuat terdakwa dengan tujuan untuk memposting hal-hal yang diinginkan oleh terdakwa untuk membuat panas situasi dan menjelek-jelekan orang yang dianggap sebagai saingan terdakwa dalam proses pemilihan Komisioner KIP Kota Langsa tahun 2023,” kata JPU.

Lanjutnya, pada tanggal 01 Agustus 2023 terdapat postingan di akun tersebut berupa gambar atau foto diri T. Syafrizal yang telah diubah dari foto aslinya, yang menggambarkan dirinya sedang duduk memakai lambang atau logo Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Dari hasil pemeriksaan para ahli, menerangkan keseluruhan postingan akun Facebook Usman Udin bersifat menghina dan mencemarkan nama baik para saksi pelapor,” ujar JPU.

“Perbuatan terdakwa dituntut dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas JPU.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa pada Rabu (27/12/2023).

Kedua tersangka yang diserahkan yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Komentar
Artikulli paraprakAngka Perceraian di Abdya Tahun 2023 Menurun
Artikulli tjetërTersengat Listrik di Masjid Raya Baiturrahman Seorang Bocah Meninggal Dunia