Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Pidie Jaya berjalan sesuai dengan prosedur, tatacara, mekanisme yang memang harus diberlakukan.
Diketahui, saat ini Bawaslu Aceh telah merekomendasikan sebanyak 33 TPS untuk PSU, dimana yang sudah keluar jadwalnya yaitu 16 titik.
“Nah, yang lainnya masih dalam proses untuk ditindak lanjut oleh KPU atau KIP, sehingga bagi Bawaslu penting untuk memastikan proses PSU yang berjalan ini tidak mengalami hambatan, gangguan, ataupun ada kesalahan-kesalahan,” ujarnya anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat acara kunjungan ke Kantor Panwaslih Aceh Rabu (21/2/2024).
Dia menambahkan, mengingat yang namanya PSU tidak boleh terjadi dua kali, maka kita semua harus memastikan tidak ada kesalahan sekecil apapun dalam proses PSU ini.
Kemudian, sambungnya, dari temuan sementara, paling banyak pelanggaran yang mengharuskan PSU, yaitu akibat ada orang yang memilih lebih dari satu kali, kemudian ada orang yang bukan pemilih ditempat itu namun memilih di tempat itu.
“Nah, rata-rata proses inilah yang kemudian menjadikannya PSU,” tutupnya.