DPRA Minta Pj Gubernur Aceh Klarifikasi Terkait Hasil Evaluasi APBA 2024

Ketua DPRA Aceh, foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menganggap bahwa hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh.

Dimana menurut DPRA, sesuai mekanisme yang ada proses penyempurnaan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) APBA Tahun 2024, dilakukan oleh Kepala Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bersama dengan DPRA dan hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRA.

“Namun dinamika yang berkembang, proses rasionalisasi APBA T.A 2024 hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri telah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh tanpa ada koordinasi dengan pihak DPRA sehingga berdampak terjadinya pemotongan anggaran belanja pada beberapa SKPA,” ujar ketua DPRA, Zulfadli Jum’at (23/2/2024).

Pernyataan yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh dalam hal ini atas perintah Pj Gubernur Aceh yang pada pokoknya menuduh dan menyudutkan seolah-olah pihak DPRA yang melakukan proses dan upaya untuk mengotak-atik terhadap anggaran APBA 2024.

“Baik pada proses pembahasan maupun koreksi dari Mendagri adalah tuduhan yang tidak mendasar dan tidak logis, buktinya bahwa tindakan yang disampaikan sangat bertolak belakang dimana pihak DPRA dituduh secara berencana dan penuh kesengajaan untuk merubah estimasi Silpa T.A 2023 terhadap APBA T.A 2024 sekitar 400 miliar,” tuturnya.

Padahal pada kenyataanya, katanya, DPRA sama sekali tidak melakukan hal tersebut, malah yang melakukan utak-atik adalah tim TAPA atas perintah Pj Gubernur Aceh.

“Oleh karena itu DPRA meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya tidak terjadi polemik dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Bahwa Dalam rapat paripurna Penetapan Rancangan Qanun APBA T.A 2024, Badan Anggaran DPRA telah memberikan rekomendasi agar Pj Gubernur Aceh mencari sumber dana lain untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut Tahun 2024.

Dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun hal ini tidak mendapat perhatian dari Pj Gubernur Aceh.

Bahwa berdasarkan hasil koreksi mendagri terdapat beberapa kegiatan yang masih diusulkan oleh pemerintah Aceh untuk kepentingan pelaksanaan PON Aceh-Sumut.

Diantaranya penyediaan alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024 di Provinsi Aceh Rp505.614.000.000,00 atau 4,31% dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024.

“Yang antara lain diuraikan ke dalam pembangunan Venue Petanque Sport Center Universitas Syiah Kuala pada SKPA Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp8.000.000.000,00,” paparnya.

Pembangunan Venue Kempo di Gedung Taekwondo PCC Kabupaten Pidie pada SKPA Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp15.000.000.000,00, Penyusunan AMDAL untuk Venue PON XXI/2024 di Kawasan Stadion Harapan Bangsa pada SKPA Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp1.700.000.000,00.

“Berdasarkan data dan dokumen diatas dapat dijelaskan bahwa usulan pengalokasian dana untuk PON sama sekali tidak dilakukan pembahasan secara langsung dan detail dengan DPRA tapi ditetapkan langsung sepihak oleh Pemerintah Aceh,” lanjutannya.

Komentar
Artikulli paraprak2 Bulan Rohingya di Balee Meuseuraya Aceh, UNHCR Masih Tunggu Kepastian Pemerintah
Artikulli tjetërMukhlisin Terpilih Jadi Ketua Umum PC IMM Abdya