Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap sepasang suami istri atas kasus eksploitasi anak, yang memaksa kedua anak kandungnya mengemis di wilayah Kota Banda Aceh.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan bahwa kedua tersangka yakni pasangan istri berinisial MN (38) dan A (42) IRT warga Lhoknga, Aceh Besar.
“Adapun tindak pidana eksploitasi yakni menyuruh kedua anaknya mencari uang dengan cara mengemis,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024) sekira pukul 15.51 WIB.
Untuk kronologi, yakni pada Rabu (21/2/2024), kedua anaknya yaitu NS (4) dan J (2) sedang mengemis di Warung Kopi yang bernama ATA Kupi, kemudian baru dilakukan penangkapan dengan barang bukti berupa kardus yang bertulisan “mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin”.
“Diketahui korban juga sering mengemis Simpang Tiga Setui. Dimana si anak yang paling besar, menggendong adiknya saat mengemis,” lanjutnya.
Dari hasil penyidikan, juga diketahui bahwa keduanya telah menikah siri dengan empat orang anak, dimana kedua anak lainnya yang berusia 9 dan 12 tahun yang telah dititipkan oleh keluarga ke orang lain.
“Untuk alasan eksploitasi ini, karena faktor ekonomi dan juga kedua orang tua anak ini memakai narkoba,” tuturnya lagi.
Adapun Pasal Eksploitasi melanggar Pasal 88 Jo 76 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan 23 tahun 2023 penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 200 Juta.