Analisaaceh.com, Idi | Seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh Timur, Aceh, berinisial MU (34) ditangkap polisi karena diduga memalsukan dokumen nasabah untuk mengambil kredit Rp 160 juta. Korban yang merupakan seorang guru sebelumnya pernah mengambil pinjaman di bank melalui pelaku.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada tahun 2018, dimana korban berinisial AI (56) mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK Pengawai Negeri Sipil (PNS-nya) dengan tenor angsuran tiga tahun melalui pelaku.
“Pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah,” kata Kasatreskrim, Rabu, (28/3/2024).
Lanjut Kasat Reskrim, pada bulan Juli tahun 2021, pelaku datang ke tempat kerja korban di sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya.
“Pelaku kemudian memberikan dokumen kepada korban, yang menurut pelaku sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya,” ungkapnya.
Setelah peralihan Bank Konvensional ke Bank Syari’ah, kemudian korban mendatangi bank BSI Peureulak tempat pelaku bekerja, namun pihak Bank menyampaikan bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.
“Mengetahui hal tersebut, korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp 160 juta melalui MU, hingga korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke Polisi,” ujar Kasatreskrim.
“Pelaku bersama barang bukti berupa sejumlah dokumen Bank saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur,” pungkas Kasatreskrim.