Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus dua pelaku tindak pidana sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota pada Minggu (3/3) malam.
Kedua pelaku yakni berinisial KUS (43) yang bertindak sebagai pencuri dan DR (42) sebagai penadah, keduanya merupakan warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolres Langsa Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad mengatakan, penangkapan itu berdasarkan beberapa laporan ya diterima pihak Kepolisian terkait maraknya Curanmor yang terjadi di wilayah Kota Langsa.
“Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pelaku KUS dipinggir jalan Gampong Jawa,” kata Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/4/2024).
Lanjut Kasat, bersama pelaku juga diamankan kunci T dan pelaku mengaku bahwa ia telah melakukan Curanmor sebanyak 7 kali dan menjual barang curiannya kepada tersangka DR di Kecamatan Kutalimbau, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari pengakuan KUS, pada Senin (4/3) sekira pukul 22.00 WIB, personil kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DR berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario bernopol BL 4371,” ungkapnya.
Kasat juga mengungkapkan, pelaku KUS melakukan aksinya dengan menggunakan metode berangkat dari rumahnya menggunakan transportasi umum menuju Kota Langsa.
“Saat tiba di Langsa, pelaku melakukan pemantauan di tempat-tempat parkir dan melakukan pencurian dengan membobol kunci kontak sepmor milik korban menggunakan kunci T,” ungkap Kasatreskrim.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rahmad.