Analisaaceh.com, Karang Baru | Seorang ayah di Aceh Tamiang berinisial U (41) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tamiang. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP Rifki Muslim mengatakan, pelaku diamankan dikediaman orang tuanya di salah satu desa dalam Kecamatan Sekrak pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak. Pelaku saat ini berada di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim, Minggu (21/4/2024).
Diketahui, perbuatan biadab pelaku tersebut terungkap saat korban menceritakan kepada ibunya tentang pelecehan seksual yang dialaminya, dimana dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Mengetahui hal itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas dan selanjutnya diarahkan ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/50/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 15 April 2024,” pungkas Kasatreskrim.