Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa hanya satu pasangan bakal calon jalur perseorangan Wali Kota Banda Aceh yang telah memenuhi syarat dukungan minimal.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat bahwa berdasarkan hasil pengajuan dua pasangan calon yang mengajukan permohonan, berkas pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman telah memenuhi syarat.
“Pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman telah mengantarkan permohonan berkas dengan dalam bentuk soft copy atau hard copy, sesuai jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya Selasa (14/5/2024).
Dimana Zainal Arifin dan Mulia Rahman menyerahkan sebanyak 9.502 lembar KTP, dan setelah diperiksa dan diteliti berkas mereka hanya mencapai 8.202 KTP pendukung yang tersebar di sembilan kecamatan.
“Meskipun begitu, jumlah tersebut tentu memenuhi dari syarat minimal wali kota Banda Aceh yaitu 7.787 KTP ,” katanya
Sedangkan pasangan Khaidir TM dan Dedi dari yang diajukan sekitar 8 ribu lebih KTP, hanya tersisa seribu KTP dari jumlah tersebut.