Analisaaceh.com, Tapaktuan | Polisi menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di kabupaten Aceh Selatan.
Kelima terduga pelaku berinisial SZ (29), FD (25) dan UH(32) warga Kluet Selatan sebagai pengguna. Kemudian, SD (41) warga Kluet Timur dan KN (42) warga Kluet Utara sebagai pengedar. Mereka diamankan di lokasi berbeda pada Senin (20/5/2204) malam.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap kelima terduga tersebut berawal dari informasi masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, awalnya kita berhasil mengamankan SZ dengan barang bukti dua paket ganja dengan berat brutto 13,75 gram, satu unit sepeda motor dan sebuah handphone,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Selasa (21/5/2024).
Kemudian, pihaknya menangkap FD dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram dan satu unit handphone. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan serta pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku UH dengan barang bukti yang didapat tiga paket ganja dengan berat brutto 16,19 gram.
“Terduga pelaku UH ditangkap di rumahnya di wilayah Kluet Selatan. Berdasarkan pengembangan, kita berhasil mengamankan SD yang diduga sebagai pengedar narkoba,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku SD, kata Narsyah, pihaknya turut mengamankan barang bukti 32 paket ganja seberat 350 gram, satu unit handphone dan sebuah sepeda motor Yamaha Lexi.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan pelaku SD, lanjutnya, pihaknya berhasil menangkap pelaku KN yang juga diduga merupakan bandar narkoba.
“Dari tangan terduga pelaku KN, kita mengamankan 103 paket ganja dengan berat brutto 520 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX,” sebutnya.
“Saat ini kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.