Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pria berinisial CA (31) warga Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Terduga pelaku diamankan di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada Jum’at (21/6/2024).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa pencurian sepmor milik Fredi (37) yang merupakan pekerja bangunan rumah dinas TNI di Gampong Jeuram, Nagan Raya itu terjadi pada Senin (17/6/2024) siang lalu.
“Saat itu, korban sedang melakukan pekerjaan membuat rumah dinas TNI di gampong Jeuram. Namun, tiba-tiba sepmor miliknya hilang dibawa kabur OTK,” ungkap Iptu Vitra Ramadani, Sabtu (22/6/2024).
Mengetahui sepmor miliknya hilang, sebut Vitra, Fredi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seunagan pada Kamis (20/6/2024).
Mendapat laporan itu, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian sepmor milik Fredi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kita mengetahui keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario, satu buah STNK, satu unit Handphone merk OPPO dan satu buah jam tangan.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.