KIP Aceh Tetapkan Nomor Urut Paslon Gubernur untuk Pilkada 2024

Pengundian dan penetapan nomor urut gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024 dipimpin oleh Ketua KIP Aceh, Saiful hotel De Pade, Aceh Besar, Senin (23/9/2024). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang akan bertarung dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 dipimpin oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, di Hotel De Pade, Aceh Besar, pada Senin (23/9/2024).

Hasil pengundian menetapkan paslon Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi memperoleh nomor urut satu. Sementara itu, nomor urut dua diberikan kepada Muzakir Manaf (Muallem) dan Calon Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

“No urut untuk Pilkada ditulis dan ditetapkan dalam berita acara,” ujar Saiful usai penarikan nomor undian.

Dalam berita acara yang dibacakan Saiful, maka nomor urut tersebut resmi ditetapkan.
Komentar
Artikulli paraprakDandim Abdya Bagikan Makan Siang Gratis untuk Abang Becak
Artikulli tjetërHarga Emas di Langsa Naik Jadi Rp 4,2 juta per Mayam