Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Mei-September 2024

Proses pemusnahan barang bukti, foto : Kejari Banda Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil perkara dari Mei hingga September 2024, dalam acara yang digelar di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Kamis (03/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan secara rutin dilaksanakan di Kejari Banda Aceh.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap (Inkracht),” paparnya.

Serta sebagai upaya untuk menghindari serta adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tentunya barang bukti tersebut,” kata Suhendri.

Adapun barang bukti di musnahkan terdiri dari Narkotika 27 Perkara, Kamtibum/TPUL 10 Perkara dan Oharda 7 Perkara, tambah Teddy Lazuardi selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan negeri Banda Aceh.

“Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Sabu 76,4 Gram (Bruto) dan Ganja 92,4 Gram (Bruto) handphone berbagai jenis merk sebanyak 15 unit,” paparnya.

Kemudian, barang bukti perkara qanun terdiri dari Kayu 1 pcs, Minuman Keras/Khamar 55 Botol, Tang/Linggis 2 pcs, Parang/Pisau 5 pcs, Masker Penyelam/jaring 3 Pcs berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Mewakili, Kapolresta Banda Aceh/mewakili, dan BNNK Banda Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakPolres Aceh Barat Usut Kasus Penyiraman Anak dengan Cabai
Artikulli tjetërCapaian Imunisasi Rutin di Pidie dan Pencegahan PD3I