Miliki Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Aceh Selatan

Residivis kasus narkoba AJ (33) warga Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial AJ (33) warga Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan kabupaten setempat, yang merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran sabu di gampong Lhok Bengkuang.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan,” kata AKP Muhammad Yunus, Senin (19/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, satu unit handphone, timbangan digital, bong, kaca pirek, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

“Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai serta menyimpannya,” ujarnya

“Saat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKetua PPIH Ingatkan Jemaah Aceh Fokus Ibadah Daripada Belanja
Artikulli tjetërKapolres Abdya Minta Agen Travel Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan demi Keselamatan Penumpang