Penyidik Kejari Aceh Geladah Kantor Inspektorat Aceh Besar

Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, foto: Kejari Aceh Besar.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi Penyalahgunaan Anggaran SPPD Tahun 2020 s/d 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan bahwa Penggeledahan tersebut dilakukan selama kurang lebih 9 jam.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar telah mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ditangani,” paparnya.

Kemudian akan melakukan analisa serta pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang- undangan.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus senantiasa berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga menekankan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Dan terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakDPMP4 Abdya Sosialisasikan Perbup Dana Desa, Keuchik Diminta Lebih Transparan
Artikulli tjetërImigrasi Banda Aceh Tolak 82 Permohonan Paspor