Imigrasi Banda Aceh Tolak 82 Permohonan Paspor

Ilustrasi Pasport, sumber foto: net

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat 82 permohonan paspor ditolak sejak awal tahun hingga 4 Agustus 2025. Angka ini melonjak jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat 32 permohonan ditolak.

Kasubsi Dokumen dan Izin Keimigrasian (Doklan), T.M. Rezal, menjelaskan penolakan tersebut umumnya disebabkan oleh tiga faktor utama yang menjadi perhatian petugas saat proses verifikasi.

“Alasan paling umum adalah duplikasi paspor, kemudian pemohon yang dicurigai akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural, serta ketidakmampuan menunjukkan data pendukung tujuan sesuai hasil wawancara,” jelasnya, saat dikonfirmasi analisaaceh.com, Selasa (5/8/2025).

Ia juga menambahkandokumen pendukung menjadi bagian penting dalam proses verifikasi permohonan, namun ini menjadi salah satu syarat yang sering kali kurang dipenuhi oleh pemohon

“Pemohon perlu mempersiapkan dokumen pendukung yang sah dan lengkap sesuai keperluan. Tanpa itu, kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” ujarnya.

Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menyiapkan persyaratan, dan memastikan tidak ada data ganda atau tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan paspor.

Komentar
Artikulli paraprakPenyidik Kejari Aceh Geladah Kantor Inspektorat Aceh Besar
Artikulli tjetërDensus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme