Kejati Aceh Terima Tahap II Kasus Perburuan Harimau di Aceh Tenggara

Pelimpahan tersangka dan barang bukti, foto: ist

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati atas nama Suburdin bin Majudan dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, mengatakan Suburdin, seorang petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terlibat dalam perburuan, penyimpanan, serta upaya memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau, satwa yang dilindungi undang-undang.

Peristiwa tersebut bermula sekitar Juli 2024, saat terdakwa memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, jerat tersebut menjerat seekor harimau hingga mati di kebun milik warga lain yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun terdakwa.

“Tersangka bersama dua orang lainnya kemudian menguliti bangkai harimau tersebut,”paparnya, Jum’at (23/1/2026).

Kulit harimau dibawa dan disimpan, sementara tulang serta dagingnya dikubur. Selanjutnya, kulit harimau tersebut dipindahkan dan disimpan di plafon rumah orang tua tersangka.

Beberapa waktu kemudian, tersangka diduga menyepakati penjualan kulit harimau dengan nilai mencapai Rp80 juta.

Namun, saat proses negosiasi berlangsung, aparat Polda Aceh melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit dan tulang harimau.

“Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Amru.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan dakwaan alternatif terkait perburuan, penyimpanan, dan perdagangan satwa dilindungi.

“Terdakwa dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Menurut Amru, setelah Tahap II, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses persidangan,” katanya.

Komentar
Artikulli paraprakDampak Bencana Tekan Ekonomi, Pertumbuhan Aceh 2025 Diproyeksi 3,50–4,40 Persen
Artikulli tjetërDisdik Aceh Tegaskan Penggantian Ijazah Korban Bencana Gratis