BBPOM Banda Aceh Serahkan Tersangka Obat Tradisional Ilegal ke Kejari Aceh Barat

penyerahan tersangka, foto: ist

Analisaaceh.com, Aceh Barat | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (21/1/2026).

Tersangka berinisial Y (55), seorang perempuan, diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar yang sah. Penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik BBPOM Aceh dengan didampingi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Aceh

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan hasil penyidikan, pada November 2025 tersangka diketahui menjual sejumlah merek obat tradisional yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.

Produk-produk tersebut kemudian diuji di laboratorium BBPOM Aceh. Hasil pengujian menunjukkan obat tradisional yang diedarkan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, mengatakan penyerahan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas temuan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, obat tradisional yang diedarkan tersangka terbukti mengandung Bahan Kimia Obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Maunizar.

Ia menyebut, peredaran obat tradisional yang mengandung BKO melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika.

Maunizar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap obat tradisional yang beredar di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat dan makanan ilegal melalui saluran pengaduan resmi BBPOM,” katanya.

Komentar
Artikulli paraprakMiliki Ganja, Seorang Petani Asal Manggeng Abdya Ditangkap Polisi 
Artikulli tjetër210 Siswa Terdampak Banjir dan Longsor, Sekolah di Gayo Lues Tetap Dibuka