Analisaaceh.com, Pidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Sayuti Bin M. Adam, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 senilai Rp846.056.062.
Penetapan DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik secara sah dan patut.
Kepala Kejari Pidie, Suhendra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pemanggilan dan pencarian terhadap tersangka.
“Yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut, namun tidak pernah hadir. Oleh karena itu kami menetapkannya sebagai DPO,” ujarnya.
Tim penyidik juga telah mendatangi kediaman tersangka di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, namun hanya menemukan anggota keluarganya.
“Saat dilakukan pencarian di rumahnya, yang ada hanya istri dan anaknya,” kata Suhendra.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
“Dari hasil penelusuran, yang bersangkutan diketahui telah pergi ke Malaysia,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie, serta menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), negara mengalami kerugian sebesar Rp292.891.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa.
“Tersangka mengelola sendiri anggaran dana desa tidak sesuai ketentuan, sehingga ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun anggaran sudah dicairkan,” jelasnya.
Penyidik memastikan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Suhendra menegaskan komitmen Kejari Pidie dalam memberantas korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa.
“Penegakan hukum ini kami lakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan serta melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka maupun indikasi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.




