Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Aklina Ishak binti Ishak Arun dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Dakwaan primair tidak terbukti, namun terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsidair sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 bungkus kecil sabu yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang milik terdakwa. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta barang pribadi lainnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta terdakwa merupakan residivis dalam kasus serupa. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan narkotika.
“Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda dan masyarakat. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, serta terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.




