Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, meminta aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Dek Gam, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa pemberitaan tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana. Mekanisme melalui Dewan Pers harus menjadi langkah utama.
“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kebebasan pers.
“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” ujarnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, lebih bijak dalam menangani perkara yang melibatkan insan pers.
Dek Gam berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang dapat menghambat kerja jurnalistik, sekaligus mendorong peningkatan pemahaman aparat terhadap regulasi pers.
“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” tutupnya.




