
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rencana Pemerintah Aceh memangkas jumlah penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai Mei 2026 menuai sorotan. Kebijakan yang bertujuan menekan beban anggaran ini dinilai berisiko jika tidak didukung akurasi data penerima yang memadai.
Program JKA yang telah berjalan sejak 2010 itu kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berbasis desil untuk menentukan kelompok penerima subsidi. Namun, penggunaan skema ini dinilai masih menyimpan persoalan di lapangan.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Aceh, Yulizar Kasma, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, klasifikasi desil berpotensi tidak tepat sasaran.
“Masih banyak kasus masyarakat mampu justru masuk desil rendah, sementara yang miskin berada di desil tinggi. Ini berbahaya jika langsung dijadikan dasar pemangkasan,” kata Yulizar, Rabu (29/4/2026).
Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar itu menegaskan, kesalahan data bisa berdampak serius terhadap akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Ia bahkan mengingatkan potensi risiko dalam kondisi darurat seperti bencana yang dapat mengubah kondisi ekonomi masyarakat secara cepat.
“Bisa saja saat terjadi bencana, jumlah masyarakat miskin meningkat, tetapi data belum diperbarui. Ini berisiko pada akses layanan, bahkan bisa berdampak fatal,” ujarnya.
Yulizar juga menyoroti minimnya transparansi status desil di masyarakat. Banyak warga, kata dia, tidak mengetahui posisi mereka hingga berpotensi ditolak saat mengakses layanan kesehatan.
Karena itu, ia mendorong validasi data dilakukan secara berjenjang hingga tingkat gampong dengan indikator yang jelas dan terbuka.
“Jangan sampai masyarakat baru tahu saat berobat bahwa mereka tidak lagi masuk kategori penerima,” katanya.
Selain itu, ia turut menyinggung rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat pusat. Jika kebijakan tersebut diterapkan, kelompok desil menengah ke atas berpotensi menanggung kenaikan iuran, yang turut berdampak pada peserta JKA.
Ia menghitung, dengan iuran kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk sekitar 1,3 juta jiwa, kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp655,2 miliar per tahun.
“Artinya, total pembiayaan JKA masih di bawah Rp1 triliun seperti sebelumnya. Efisiensi bisa dilakukan dengan memperbaiki data, bukan sekadar memangkas penerima,” ujarnya.
Yulizar juga mengusulkan agar Pemerintah Aceh mengkaji alternatif pengelolaan JKA secara lebih mandiri, termasuk kemungkinan skema pembiayaan berbasis kebutuhan layanan.
Menurutnya, prinsip utama program jaminan kesehatan daerah harus tetap menjamin akses layanan bagi masyarakat miskin tanpa terhambat persoalan data dan administrasi.
“Efisiensi penting, tapi jangan sampai mengorbankan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya.



