NEWS Dewan Pers Kutuk Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Dewan Pers Kutuk Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (kanan), menyampaikan pernyataan terkait penahanan tiga jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina. Foto: ANTARA.

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis Indonesia bersama rombongan kemanusiaan di perairan internasional saat menuju Gaza, Palestina. Pemerintah Indonesia didesak segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan para jurnalis dan warga sipil tersebut.

Didalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga diantaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menjelaskan bahwa insiden penangkapan itu terjadi pada Senin (18/5/2026). Angkatan Laut Israel (Israeli Navy) menghadang armada Global Sumud Flotilla 2.0, sebuah koalisi masyarakat sipil internasional yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Lebih lanjut, sebut Komarudin, penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih terjadi di perairan internasional saat menjalankan misi kemanusiaan.

“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” ujar Komaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut data yang dihimpun, kata Komaruddin, Armada Global Sumud sebelumnya bertolak dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026). Konvoi ini terdiri dari 54 kapal yang mengangkut awak dari sekitar 70 negara, dengan membawa muatan bantuan logistik berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.

Nahasnya, tambahnya, saat berada di perairan internasional—sekitar 310 mil laut dari Gaza—militer Israel melakukan pengadangan dan menangkap seluruh awak kapal.

Merespons peristiwa ini, lanjut Komaruddin, Dewan Pers langsung menjalin komunikasi dengan Pemimpin Redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan perkembangan terbaru terkait penangkapan jurnalis Indonesia tersebut. Kedua media nasional tersebut membenarkan bahwa jurnalis mereka ditangkap pada Senin malam waktu Jakarta.

Selain mengecam tindakan Israel, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan.

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk membantu memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia,” ucapnya.

Komaruddin menegaskan, kecaman ini merupakan bentuk komitmen nyata Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers. Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hukum bagi media dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Ini bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers serta memberi perlindungan kepada jurnalis agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Komaruddin Hidayat.

Artikulli paraprakBupati Safaruddin Tunjuk Zarlis Jadi Plt Kabid BPBD Abdya
Artikulli tjetërSeluruh Jemaah Haji Embarkasi Aceh Telah Berangkat