Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit. Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban berinisial NA (24) melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 12 Maret 2026.
Menurut AKP Jufri, peristiwa penganiayaan berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban. Pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban.
Selain itu, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban disebut pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi kamar di rumah pelaku yang rencananya akan disewakan. Setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan.
“Ketika korban meminta pengembalian modal dan meminta data dokumentasi di telepon genggamnya dipindahkan, pelaku justru membanting ponsel korban hingga rusak,” kata AKP Jufri.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan harus menjalani tujuh jahitan akibat sabetan senjata tajam yang diarahkan pelaku.
Usai menerima laporan, personel Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau kerambit tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif serta melengkapi berkas perkara.
AKP Jufri menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik tanpa menggunakan kekerasan.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.




