NEWS Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat, YS dan ND, kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh personel tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam Polresta Banda Aceh AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026), mengatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata AKP Adi Suriyono.

Ia menjelaskan, YS sebelumnya memohon bantuan kepada Aiptu ZK terkait penangguhan penahanan karena mendekati Hari Raya Idul Adha. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang ditetapkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, AKP Adi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Aiptu ZK tetap dilakukan untuk memastikan seluruh tindakannya telah sesuai dengan aturan dan kode etik profesi kepolisian.

“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Artikulli paraprakPendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah
Artikulli tjetërLantik Pejabat Baru, Safaruddin Minta ASN Lebih Inovatif