NEWS Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap

konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026). Foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus berbeda, petugas mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM, TNI AU, dan pihak terkait lainnya.

Kasus pertama melibatkan tersangka MK (25) yang ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Petugas Avsec mencurigai sebuah kardus cokelat yang dibawa MK. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.

“MK mengaku memperoleh sabu tersebut di depan gedung Bandara SIM sesaat sebelum masuk ke area keberangkatan,” kata Andi Kirana dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MK diketahui berangkat dari Bireuen atas perintah seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.

“Namun baru diberikan uang sebesar Rp2 juta sebelum keberangkatan. Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas Avsec mengamankan tersangka AS (21) setelah menemukan koper mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray di Bandara SIM.

Setelah pemilik koper ditemukan dan diperiksa, petugas mendapati sabu seberat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di dalam koper tersebut.

Kepada penyidik, AS mengaku akan membawa sabu tersebut ke Kendari dan dijanjikan upah sebesar Rp85 juta. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut dari tersangka MR.

Menurut Kapolresta, AS bersama MR dan MGA mengambil sabu di wilayah Pidie sebelum melanjutkan perjalanan ke Bandara SIM.

“MR dan MGA kemudian berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Pidie saat perjalanan pulang setelah mengantar AS ke bandara,” jelasnya.

Polisi masih terus mengembangkan kedua kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Selain mengungkap dua kasus penyelundupan sabu tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga mencatat keberhasilan dalam penanganan perkara narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, polisi menangani 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir pil ekstasi, serta sejumlah minuman keras.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Artikulli paraprakLima Terdakwa Kasus Wastafel Dituntut 3 Tahun Penjara
Artikulli tjetërBelum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I, 14 Gampong di Abdya Terancam Gagal Cair