NEWS Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

terdakwa dipersidangan, foto: ist

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Thailand.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026) dalam perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Idi itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satwa liar yang telah mati diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dimusnahkan, sedangkan satwa yang masih hidup diserahkan untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi.

Sementara itu, telepon genggam terdakwa dirampas untuk negara, sedangkan kendaraan yang digunakan mengangkut satwa dikembalikan kepada pemiliknya karena merupakan mobil sewaan.

Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.

Melalui dokumen tersebut, kedua lembaga mendorong agar penanganan perkara kejahatan satwa liar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan satwa sebagai korban serta kerugian ekologis yang ditimbulkan.

Direktur JARI, Nanda P. Nababan, mengkritisi putusan hakim terkait pengembalian kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa.

“Kendaraan tersebut nyata digunakan untuk membantu terdakwa menjalankan aksi penyelundupan satwa ke Thailand, sehingga sepatutnya dirampas untuk negara,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Januari 2026 saat petugas Bea Cukai Langsa mengamankan AS di wilayah Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sedikitnya 77 individu satwa liar dilindungi dalam kondisi hidup dan mati serta bagian tubuh satwa yang diduga akan diselundupkan melalui jalur ilegal.

“Satwa yang diamankan antara lain satu ekor orangutan Sumatera, tiga ekor simpai surili, 15 ekor nuri bayan, 13 ekor kakatua Maluku, sembilan ekor cenderawasih kecil, delapan ekor nuri ara jingga, lima ekor kangkareng Sulawesi, serta berbagai spesies dilindungi lainnya,”paparnya.

Selain itu, petugas juga menemukan 1.709 ekor belangkas dalam kondisi mati dengan berat sekitar 1.090 kilogram.

JARI menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya mengancam kelangsungan spesies yang diperdagangkan, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia.

Menurut organisasi tersebut, penanganan kejahatan satwa liar perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek penegakan hukum, pengelolaan barang bukti, pemulihan satwa, serta perlindungan lingkungan hidup demi menjaga kelestarian biodiversitas Indonesia.

Artikulli paraprakPemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh