
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mulai membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) tahun 2026.
Dimulainya pembahasan APBK-P setelah Bupati Abdya Safaruddin menyerahkan langsung dokumen Rancangan Qanun Perubahan APBK tahun 2026 kepada Ketua DPRK Roni Guswandi.
Penyerahan dokumen rancangan Qanun Perubahan APBK itu, berlangsung dalam rapat Paripurna dengan agenda pembukaan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK dan turut disaksikan oleh Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi, Dandim 0110 Letkol Inf Rana Mega Al Almin serta SKPK Abdya.
Sebagaimana diketahui, penyerahan dokumen rancangan Qanun Perubahan APBK itu bertujuan untuk dibahas, dikaji guna mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dalam kesempatan itu, Bupati Safaruddin mengatakan bahwa rancangan qanun perubahan APBK 2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara pemerintah dan DPRK Abdya tentang perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
“Kesepakatan kedua dokumen ini penting artinya dalam penyusunan rancangan qanun perubahan APBK 2026, karena hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cerminan dari keinginan bersama antara pemerintah dan DPRK,” katanya.
Safaruddin menjelaskan, penyusunan rancangan qanun APBK-P merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Mendagri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2026.
Lebih lanjut, sebut Safaruddin, pembahasan APBK-P dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
“Atas dasar itulah, penyusunan rancangan qanun APBK-P 2026 kembali dibahas karena adanya perubahan asumsi dan kondisi riil pada tahun anggaran berjalan yang disebabkan adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan dari asumsi sebelumnya, dan adanya pergeseran belanja antar kegiatan maupun antar SKPK serta pemanfaatan SiLPA setelah pertanggungjawaban APBK tahu anggaran sebelumnya,” ujarnya.
Safaruddin juga memaparkan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2026 senilai Rp904 milliar lebih dan mengalami peningkatan sebesar Rp42 miliar sehingga setelah perubahan anggaran APBK-P mencapai Rp947 miliar.
“Sedangkan untuk Pendapat Asli Daerah tahun 2026 kita mengalami penurunan sebesar Rp3 miliar, dari sebelumya Rp128 miliar menjadi Rp125 miliar setelah dilakukan perubahan,” jelasnya.
Sementara pendapat transfer mengalami peningkatan dari sebesar Rp755 miliar atau naik Rp45 miliar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp801 miliar.
“Untuk anggaran pendapatan daerah yang sah kita tidak mengalami peningkatan dan penurunan, dan setelah perubahan masih berada di angka Rp20 miliar,” sebutnya.
Disamping pendapatan, Safaruddin juga menerangkan bahwa belanja daerah tahun anggaran 2026 juga mengalami peningkatan dari Rp995 miliar lebih menjadi Rp1 triliun setelah perubahan. Angka tersebut naik sebesar Rp79 miliar.
“Penerimaan pembiayaan tahun 2026 juga mengalami peningkatan dari Rp91 miliar meningkat menjadi 128 miliar atau naik sebesar Rp36 miliar. Kalau pengeluaran pembiayaan masih berada di angka Rp1 miliar,” ujarnya.
Safaruddin menyebutkan, pembiayaan netto tahun 2026 juga mengalami kenaikan sebesar Rp36 miliar lebih dari Rp90 miliar menjadi Rp127 miliar lebih setelah perubahan.
“Demikian gambaran umum APBK-P 2026 beserta lampirannya kami sampaikan. Besar harapan kami, Dewan dapat segera membahasnya lebih lanjut untuk memperoleh persetujuan bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten,” pungkasnya.



