Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial EPA (45), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi. Kendaraan tersebut diduga digadaikan kembali kepada sejumlah orang tanpa seizin pemiliknya.
EPA ditangkap Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban bernama Evi Muliani (25), warga Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada tersangka.
“Transaksi itu berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dengan nilai gadai Rp5,5 juta. Keduanya sepakat kendaraan tersebut dapat ditebus kembali dalam jangka waktu satu bulan,” ceritanya.
Namun, EPA diduga tidak menyimpan kendaraan tersebut hingga pemiliknya melakukan penebusan. Sehari setelah menerima motor, tersangka justru kembali menggadaikannya kepada orang lain.
“Pada 26 Juni 2026, EPA menggadaikan kembali Honda Scoopy tersebut kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta,” kata Dizha, (1/11/2026).
Pada hari yang sama, kendaraan itu kembali berpindah tangan melalui transaksi gadai antara Alfan Juan dan Randa Sukma dengan seseorang yang dikenal sebagai Kak Ita Cot Yang. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp6,5 juta.
Menurut Dizha, rangkaian transaksi itu diketahui penyidik berdasarkan kuitansi yang dikumpulkan sebagai barang bukti.
Kasus tersebut terungkap setelah masa gadai berakhir. Korban yang hendak menebus sepeda motornya menghubungi EPA agar kendaraan dikembalikan sesuai kesepakatan awal.
Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung diserahkan kepada pemiliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta,” jelas Dizha.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait transaksi gadai kendaraan tersebut.
Pada Jumat (30/10/2026), EPA dipanggil untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara khusus dan menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi selanjutnya menangkap dan menahan EPA pada hari yang sama.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy dengan nilai masing-masing Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta.
“Kini tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dizha.




