NEWS BBPOM Aceh Temukan 6.819 Produk Bermasalah di Aceh Besar

BBPOM Aceh Temukan 6.819 Produk Bermasalah di Aceh Besar

pemeriksaan produk di sejumlah tempat, foto: ist

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menemukan 6.819 produk bermasalah saat melakukan pengawasan sarana distribusi kosmetik, obat bahan alam, dan obat di Kabupaten Aceh Besar, Rabu (21/10/2026).

Temuan tersebut terdiri dari 1.777 pcs kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar (TIE), serta 5.042 pcs produk obat yang disalurkan oleh distributor tanpa izin dan kewenangan.

Ketua Tim Inspeksi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BBPOM Aceh, Darwin Syah Putra, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar dikelola melalui jalur distribusi yang sesuai ketentuan.

“Pengawasan ini merupakan langkah untuk memastikan produk yang beredar dikelola dan disalurkan melalui jalur yang sesuai ketentuan,” kata Darwin.

Ia menjelaskan, legalitas produk dan kewenangan distributor menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan serta mutu obat dan kosmetik yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, produk tanpa izin edar belum memiliki jaminan legalitas sesuai ketentuan. Sementara penyaluran obat melalui distributor yang tidak memiliki kewenangan berpotensi menimbulkan masalah dalam penyimpanan dan penanganan produk.

“Pelaku usaha harus memastikan legalitas produk serta memenuhi persyaratan perizinan dan kewenangan distribusi,” ujarnya.

Darwin menambahkan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan diperlukan untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kepatuhan ini penting untuk menjaga mutu produk dan melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas BBPOM Aceh memberikan pembinaan kepada pelaku usaha terkait pengelolaan dan pendistribusian sediaan farmasi, termasuk obat, obat bahan alam, dan kosmetik.

Petugas juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Seluruh produk yang menjadi temuan dimusnahkan oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BBPOM Aceh.

Selain itu, pelaku usaha diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

BBPOM Aceh turut mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik dan obat bahan alam. Konsumen diminta tidak mudah tergiur harga murah, promosi berlebihan, maupun klaim hasil instan.

Masyarakat dapat memeriksa legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi Cek BPOM. Jika menemukan produk yang diduga ilegal atau tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi BBPOM Aceh.

Artikulli paraprakMotor Scoopy Milik Mahasiswi Digadaikan Berulang Kali, Pria di Banda Aceh Ditangkap
Artikulli tjetërDemo Sengketa Lahan Ricuh, Massa Pecahkan Kaca Kantor PT CA di Abdya