Analisaaceh.com, Blangpidie | Berkas perkara pelanggar Qanun Jinayah yang ditangkap pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada akhir September 2019 lalu bakal berlabuh ke jaksa.
Pelanggar tersebut berinisial IJ (28) tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Selatan dengan seorang janda satu anak yakni IA (35) warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya kini sudah masuk tahap penyidikan.
Keduanya ditangkap pihak Satpol PP disalah satu tempat penginapan dalam Kabupaten Abdya dan dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Kepala Satpol PP Abdya Riad, SE mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi termaksud pemilik penginapan yang diduga dijadikan tempat maksiat.
“Kasus itu kini dalam proses penyidikan,” kata Riat kepada wartawan. Kamis, (17/10/2019).
Sebelumnya, kata Riad, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan sudah mengirim surat pemberitahuan penyelidikan kepihak jaksa.
“Penyidik Satpol PP sedang menyiapkan berkas perkara. Dalam waktu dekat ini berkas itu akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Abdya,” ungkap Riad.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Abdya telah melakukan penggerebekan terhadap pasangan non-muhrim disalah satu hotel di Abdya. Diketahui keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat yang menaruh curiga kepada janda satu anak itu lantaran sering keluar masuk hotel.
Atas kecurigaan itu, Satpol PP Abdya berhasil mengamankan pelaku yang melanggar syariat tersebut.